Viral! Detik-Detik Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Ditangkap di Hotel Sukabumi

beritaviralindo.net – Drama pengejaran terhadap George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, akhirnya berakhir di Sukabumi, Jawa Barat. GSH, yang sebelumnya viral karena diduga menganiaya pegawai hingga babak belur, ditangkap di sebuah hotel oleh tim gabungan kepolisian pada Senin (16/12) dini hari.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Menurut keterangan resmi, penangkapan GSH berlangsung tanpa perlawanan di kamar hotel tempat ia bersembunyi.

Kronologi Penangkapan: Pelaku Bersembunyi di Sukabumi

Kepolisian memulai operasi pengejaran setelah mendapatkan informasi valid mengenai lokasi GSH. Pelaku diketahui melarikan diri ke Sukabumi dan menginap di sebuah hotel di kawasan tersebut.

Tim gabungan bergerak cepat untuk memeriksa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Setelah memastikan keberadaan GSH, petugas langsung memasuki kamar hotel dan menangkapnya.

“Proses penangkapan berlangsung aman tanpa adanya perlawanan dari tersangka,” ujar salah satu petugas yang terlibat dalam operasi tersebut.

Penangkapan ini menjadi kabar yang dinanti-nanti oleh masyarakat, terutama setelah kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati, pegawai toko roti yang menjadi korban, viral di media sosial.

Tindak Lanjut Kasus Penganiayaan yang Viral

Kasus ini pertama kali mencuat ketika video penganiayaan yang dilakukan oleh GSH terhadap Dwi Ayu Darmawati (19) tersebar luas di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut, terlihat jelas korban mengalami luka-luka akibat tindak kekerasan yang dilakukan pelaku.

Setelah peristiwa itu, korban melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur. Namun, pelaku sempat buron hingga akhirnya ditemukan di Sukabumi.

Masyarakat kini menantikan langkah hukum selanjutnya terhadap GSH. Banyak yang berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas tindakannya.

Follow Kami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *