
Marissa Putri, Mahasiswi Tabrak Ibu Rumah Tangga Hingga Tewas, Divonis 8 Tahun Penjara
beritaviralindo.net – Marissa Putri, seorang mahasiswi yang terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di Pekanbaru pada Agustus 2024, akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kejadian tragis itu terjadi pada Sabtu pagi, saat Marissa mengemudi mobil Toyota Raize dalam keadaan mabuk dan terpengaruh narkoba. Sebelumnya, ia baru…