Sakit Hati Setelah Dipecat, Mantan Satpam Nekat Bakar Kantor Pajak di Lampung Utara

Beritaviralindo.net – Lampung Utara kembali menjadi sorotan publik. Sebuah insiden pembakaran kantor oleh seorang mantan satpam membuat geger warga dan aparat setempat. Agus Rahmat (38), mantan satpam Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Lampung Utara, nekat membakar kantor tersebut pada Sabtu (7/12). Tindakan ini dilakukan karena sakit hati setelah dirinya dipecat.

Agus mengungkapkan bahwa aksinya merupakan bentuk kekecewaan terhadap manajemen kantor. Pemecatan dirinya pada Agustus 2024 silam dilakukan karena terbukti mencuri tablet dan barang kantor. Ia mengaku terpaksa melakukan pencurian tersebut demi membiayai pengobatan orang tuanya yang menderita stroke.


Kronologi Pembakaran

Insiden pembakaran terjadi di gedung Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh, kejadian tersebut mengakibatkan kerugian material hingga Rp 500 juta.

“Pelaku ini dengan sengaja membakar gedung menggunakan kertas dan tisu yang diambil dari toilet kantor. Kerugian akibat kebakaran ditaksir mencapai setengah miliar rupiah,” ungkap Stefanus pada Minggu (8/12).

Aksi pembakaran ini terekam jelas dalam CCTV kantor. Agus terlihat masuk melalui pintu belakang dengan membawa tas ransel, lalu mendekati ruang alat tulis kantor (ATK). Sebelum melakukan aksinya, ia menggunakan pipa untuk memutar arah kamera CCTV.

“Pelaku sengaja memutar CCTV menggunakan pipa agar aksinya tidak terpantau. Setelah itu, dia keluar meninggalkan lokasi,” tambah Stefanus.


Barang Bukti dan Proses Hukum

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya denah lokasi kantor yang ditemukan dalam selembar kertas serta dua batang pipa yang digunakan untuk mengubah arah CCTV. Barang bukti ini akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Agus saat ini ditahan di Polres Lampung Utara dan menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Pesan untuk Masyarakat

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan manajemen karyawan yang lebih baik, termasuk penyediaan ruang komunikasi bagi karyawan yang mengalami kesulitan. Di sisi lain, tindakan kriminal seperti ini tetap tidak dapat dibenarkan dan harus diproses secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *