Sadis! Bayi 1 Tahun di Depok Disiram Air Panas, Daycare Ternyata Ilegal
Beritaviralindo.net – Kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Indonesia. Di sebuah daycare di kawasan Sawangan, Depok, seorang bayi berinisial KCB (1 tahun 3 bulan) mengalami luka bakar serius akibat disiram air panas oleh pengasuhnya, Seftyana (35). Kasus ini memunculkan banyak pertanyaan mengenai pengawasan terhadap tempat penitipan anak.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengonfirmasi insiden ini. “Korban menangis setelah buang air besar. Pelaku yang tidak sabar menyiramkan air panas yang telah disiapkan untuk mandi ke tubuh korban,” kata Arya, Rabu (4/12).
Fakta Mengejutkan: Daycare Tidak Memiliki Izin
Kejadian ini semakin memprihatinkan setelah diketahui bahwa daycare tersebut beroperasi tanpa izin. Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Depok, Ahmad Suhyana, menyatakan bahwa dari puluhan daycare di Depok, hanya sebagian kecil yang mengantongi izin resmi.
“Kiddy Space Indonesia, daycare tempat kejadian ini, adalah salah satu dari sekian banyak daycare ilegal yang kami temukan di Depok,” ujar Ahmad pada Kamis (5/12).
Ahmad mendesak orang tua untuk lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak dan memastikan legalitas operasionalnya. Ia juga meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap daycare ilegal.
Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua. Menitipkan anak di daycare tidak berizin sangat berisiko, baik dari segi keamanan maupun kualitas pengasuhan. Ahmad menyarankan para orang tua untuk memverifikasi izin operasional daycare melalui dinas pendidikan setempat.
Langkah Hukum Pelaku
Pelaku kini menghadapi proses hukum dengan ancaman pidana yang tidak ringan. Dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, pelaku terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas demi memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak.