Rahasia Lolos Seleksi PPPK 2024, Eks THK II Wajib Pahami 4 Prosedur Penting Ini!
Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali dibuka pada tahun 2024. Pemerintah menargetkan percepatan penataan tenaga honorer melalui mekanisme seleksi yang lebih inklusif, khususnya untuk kategori eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II).
Dalam sebuah diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, memaparkan bahwa eks THK II mendapat prioritas khusus dalam seleksi tahun ini. Namun, prioritas ini bukan berarti otomatis lolos, melainkan bergantung pada pemenuhan empat prosedur utama yang wajib dipatuhi:
- Terdaftar Aktif di Instansi Pemerintah
Salah satu syarat mutlak bagi tenaga honorer eks THK II adalah memastikan mereka masih aktif bekerja di instansi pemerintah. Data keaktifan ini harus tercatat dengan baik sebagai bukti bahwa mereka masih menjalankan tugas di bidang yang relevan. - Mendaftar Seleksi Secara Resmi
Pendaftaran resmi melalui portal seleksi yang disediakan pemerintah menjadi langkah berikutnya. Tanpa pendaftaran, sistem tidak akan mengenali calon peserta, sehingga peluang untuk mengikuti tahapan seleksi otomatis tertutup. - Mengikuti Semua Tahapan Seleksi
Aris menegaskan pentingnya mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan, mulai dari seleksi administrasi hingga penilaian kompetensi. Tahapan ini bertujuan memastikan bahwa calon PPPK memiliki kemampuan dan kelayakan untuk mengemban tugas sebagai pegawai pemerintah. - Tersedianya Formasi yang Sesuai
Kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK hanya tersedia jika bidang pekerjaan honorer tersebut memiliki formasi yang sesuai. Oleh karena itu, Aris menganjurkan agar peserta memeriksa formasi yang tersedia sebelum mendaftar.
“Yang pertama diangkat itu eks THK II. Mereka pasti terangkat semua jika memenuhi syarat, yaitu masih bekerja di instansi pemerintah, mendaftar secara resmi, dan mengikuti seluruh proses seleksi,” jelas Aris.
Untuk tahun ini, pemerintah menyediakan sebanyak 1.031.554 formasi PPPK per data 22 Agustus 2024. Alokasi formasi ini mencakup jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, serta sektor lainnya yang mendukung pelayanan publik. Kebijakan seleksi PPPK 2024 diatur melalui tiga Keputusan Menteri PAN-RB, yaitu:
- Keputusan MenPAN Nomor 349 Tahun 2024 untuk Jabatan Fungsional Kesehatan.
- Keputusan MenPAN Nomor 348 Tahun 2024 untuk Jabatan Fungsional Guru.
- Keputusan MenPAN Nomor 347 Tahun 2024 untuk sektor lainnya.
Dengan peluang besar ini, tenaga honorer eks THK II diharapkan memanfaatkan kesempatan sebaik mungkin. Pastikan semua dokumen administrasi lengkap, pahami alur seleksi, dan persiapkan diri secara optimal.