Marissa Putri, Mahasiswi Tabrak Ibu Rumah Tangga Hingga Tewas, Divonis 8 Tahun Penjara



beritaviralindo.net Marissa Putri, seorang mahasiswi yang terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di Pekanbaru pada Agustus 2024, akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kejadian tragis itu terjadi pada Sabtu pagi, saat Marissa mengemudi mobil Toyota Raize dalam keadaan mabuk dan terpengaruh narkoba. Sebelumnya, ia baru saja pulang dari tempat hiburan malam, mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi sekitar 90 km/jam.

Kecelakaan terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, tepat di depan Hotel Linda, saat Marissa menabrak seorang ibu rumah tangga yang berinisial R. Korban yang tengah melintas di jalan, langsung meninggal dunia di tempat. Setelah kejadian tersebut, warga yang menyaksikan segera merekam video, yang memperlihatkan Marissa dengan santai sedang memainkan ponselnya meskipun baru saja menabrak korban. Video tersebut menjadi viral dan memicu kecaman publik.

Hakim yang memimpin persidangan menyatakan bahwa Marissa terbukti melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 5 UU Lalu Lintas, yang mengatur soal pengemudi yang membahayakan nyawa orang lain. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa perbuatan Marissa tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun, karena telah menyebabkan korban meninggal dunia dan memberikan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

Selain dijatuhi hukuman penjara, Marissa juga harus menjalani hukuman tambahan berupa pencabutan SIM A selama dua tahun. Hal ini berarti, setelah menjalani masa hukuman penjara, Marissa tidak diperbolehkan mengemudikan kendaraan selama dua tahun. Dalam proses persidangan, Marissa mengakui semua perbuatannya dan bisa mempertanggungjawabkan tindakannya.

Kejadian ini menyoroti masalah serius terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi di bawah pengaruh alkohol dan narkoba. Meskipun Marissa bisa menjawab semua pertanyaan dalam persidangan, hakim menilai bahwa perbuatannya tetap tidak bisa dibenarkan. Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya kesadaran dalam berkendara dan menghindari penggunaan alkohol atau narkoba sebelum mengemudi.

Follow Kami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *