KDRT Diduga Melibatkan Cawagub Papua YB, Paksa Istri Threesome dan Cekoki Miras
Cawagub Papua YB Dilaporkan atas Kasus KDRT dan Pemaksaan Seksual
Beritaviralindo.net – Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua berinisial YB kini tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke polisi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialamatkan oleh istrinya berinisial GR. Kasus yang terjadi di Kepulauan Yapen, Papua ini semakin menggemparkan karena selain melakukan kekerasan fisik, YB juga diduga memaksa istrinya untuk meminum minuman keras (miras) dan bahkan mengajaknya melakukan threesome bersama kakaknya sendiri.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Adi Prabowo, menjelaskan kronologi kejadian ini bermula pada Minggu (1/12) dini hari di salah satu hotel di Kecamatan Yapen Selatan. YB mengajak GR bertemu dengan alasan untuk menyelesaikan konflik rumah tangga.
Kronologi Kejadian di Hotel
Menurut laporan, GR datang ke hotel sekitar pukul 01.00 WIT dan langsung menuju kamar yang sudah ditempati oleh suaminya. Namun, sesampainya di sana, YB memaksa GR untuk menenggak miras sebagai syarat pembicaraan. GR menolak, sehingga miras tersebut tumpah dan membasahi bajunya.
Kecurigaan GR memuncak saat ia memeriksa kamar hotel dan menemukan kakaknya dalam keadaan mabuk berat di ruangan tersebut. Tak lama kemudian, YB memaksa istrinya untuk melakukan hubungan seksual bertiga (threesome) dengan kakaknya.
“Pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban,” ungkap Kombes Benny saat memberikan keterangan resmi.
Korban menolak permintaan tidak masuk akal tersebut dan berhasil melarikan diri dari hotel. GR kemudian pulang ke rumahnya untuk mencari perlindungan.
Penganiayaan Berlanjut di Rumah Korban
Namun, kasus ini tidak berhenti di hotel. Sekitar pukul 04.00 WIT, YB mendatangi rumah GR dan langsung melakukan penganiayaan fisik. Ia menarik rambut dan menampar istrinya hingga pingsan. Setelah korban sadar, YB kembali menghubunginya melalui telepon dan memerintahkan GR untuk kembali ke hotel. Ancaman kekerasan juga dilontarkan apabila GR tidak menuruti permintaannya.
Polisi Bertindak Cepat, YB Terancam Hukuman Berat
Merasa keselamatannya terancam, GR langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Biak Numfor. Kasus ini sedang dalam penanganan intensif oleh aparat kepolisian. Berdasarkan keterangan resmi, YB akan dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Penyelidikan sedang berlangsung, dan kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegas Kombes Benny.
KDRT oleh Pejabat Publik Jadi Sorotan
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan pejabat publik. Publik mendesak agar proses hukum dilakukan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Masyarakat berharap tindakan tegas dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan bagi siapapun untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan dalam hubungan rumah tangga.
Baca berita viral lainnya hanya di beritaviralindo.net